OPINI REDAKSI
Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat publik sejatinya bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah fondasi kepercayaan publik. Karena itu, ketika Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila H. Moh. Ali, melaporkan kekayaan bersih sebesar Rp14,45 miliar melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi, publik tentu patut mengapresiasi kepatuhan tersebut. Namun, apresiasi tidak boleh menghentikan sikap kritis.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan dominasi aset pada sektor tanah dan bangunan yang mencapai Rp9,3 miliar, tersebar di Kabupaten Morowali, Palu, hingga Surabaya. Ini mencerminkan pola umum pejabat publik yang menjadikan properti sebagai instrumen utama penyimpanan kekayaan.
Namun, persoalan mendasar bukan pada besar kecilnya angka, melainkan pada transparansi asal-usulnya. Frasa “hasil sendiri” dalam pelaporan kerap menjadi titik lemah yang menyisakan ruang tafsir luas. Tanpa penjelasan lebih rinci, publik sulit menilai apakah akumulasi tersebut sepenuhnya bersumber dari aktivitas yang sah dan bebas konflik kepentingan.
Lebih jauh, nilai harta bergerak lainnya yang mencapai Rp5,53 miliar justru menimbulkan pertanyaan baru. Minimnya detail dalam kategori ini adalah persoalan sistemik dalam LHKPN, yang hingga kini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan transparansi publik. Di sinilah ironi terjadi: laporan tersedia, tetapi keterbukaan informasi belum sepenuhnya tercapai.

Di sisi lain, ketiadaan laporan surat berharga juga menarik dicermati. Di tengah tren pejabat yang mulai memanfaatkan instrumen investasi formal, absennya aset tersebut dapat dibaca sebagai preferensi konservatif—atau justru celah pelaporan yang belum optimal.
Sebagai kader Partai NasDem yang kini menduduki posisi strategis di DPRD, Arnila menggantikan Aristan di tengah ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap integritas pejabat daerah. Posisi ini menuntut lebih dari sekadar kepatuhan administratif; ia menuntut akuntabilitas substantif.
LHKPN seharusnya tidak berhenti sebagai ritual tahunan, melainkan menjadi instrumen kontrol publik yang hidup. Untuk itu, KPK perlu terus mendorong peningkatan kualitas pelaporan, termasuk memperjelas kategori aset dan membuka akses informasi yang lebih detail tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Pada akhirnya, transparansi bukan tentang angka yang besar atau kecil, tetapi tentang kejelasan. Publik tidak hanya ingin tahu berapa jumlah kekayaan pejabatnya, tetapi juga bagaimana kekayaan itu diperoleh dan dikelola.
Kepercayaan publik dibangun dari keterbukaan. Dan keterbukaan sejati selalu melampaui sekadar laporan di atas kertas.(*)




