Parigi, trustsulteng – Penanganan kasus raibnya dana nasabah senilai lebih dari Rp3,3 miliar di BNI Cabang Parigi kini menjadi sorotan. Selain masih berlangsungnya proses investigasi internal bank, muncul polemik terkait sebuah surat pernyataan yang sempat disodorkan kepada korban untuk ditandatangani.
Kuasa hukum korban, Natsir Said, SH, MH, menilai dokumen tersebut berpotensi merugikan kepentingan nasabah karena memuat sejumlah klausul yang dinilai lebih menguntungkan pihak bank. Bahkan akal akalan dan beraroma tipu muslihat.
Menurut Natsir, surat itu disodorkan kepada korban tanpa sepengetahuan maupun pendampingan tim kuasa hukum, padahal pihak bank disebut telah mengetahui bahwa korban telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menangani persoalan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026. Beruntung, kata Natsir, korban segera menghubungi tim kuasa hukum sebelum membubuhkan tanda tangan pada dokumen bermeterai tersebut.
“Klien kami langsung menghubungi kami sehingga surat itu tidak jadi ditandatangani. Padahal dokumen itu memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting,” ujar Natsir.
Nominal Ganti Rugi Sudah Ditentukan
Dari salinan surat yang diperoleh media ini, pihak bank mencantumkan angka ganti kerugian sebesar Rp3.362.791.588.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak bank memiliki itikad baik untuk memberikan ganti kerugian kepada korban melalui proses administrasi yang berlaku berdasarkan hasil investigasi internal.
Namun, menurut kuasa hukum korban, dokumen tersebut tidak menjelaskan secara rinci kapan dana akan dibayarkan, apakah dilakukan sekaligus atau bertahap, serta batas waktu penyelesaiannya.
“Kalau memang ada komitmen pengembalian dana, semestinya ada kepastian mengenai waktu pembayaran dan mekanismenya. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” kata Natsir.
Diminta Tidak Menuntut dan Tidak Publikasikan Kasus
Poin lain yang menjadi perhatian terdapat dalam sejumlah klausul yang mengatur kewajiban korban selama proses administrasi ganti rugi berlangsung.
Dalam surat tersebut, korban diminta untuk tidak melakukan tuntutan hukum pidana maupun perdata terhadap pihak bank dan pegawainya, mencabut laporan yang telah diajukan, serta tidak menyampaikan atau mempublikasikan permasalahan tersebut kepada media massa maupun media sosial.
Selain itu, korban juga diminta menyatakan tidak akan menuntut pembayaran tambahan di luar nominal yang telah dicantumkan dalam surat.
Menurut kuasa hukum korban, klausul-klausul tersebut layak mendapat penjelasan lebih lanjut karena menyangkut hak-hak hukum nasabah yang sedang mencari kejelasan atas hilangnya dana dalam rekeningnya.
BNI: Masih Dalam Tahap Investigasi
Sementara itu, Kepala BNI Cabang Parigi, Indra, saat dikonfirmasi terkait hilangnya dana nasabah tersebut menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi dan pendalaman terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Menurut Indra, proses investigasi dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan mekanisme penanganan perkara dapat diketahui secara menyeluruh.
“Kami masih melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan tersebut,” tulis Indra saat dimintai tanggapan.
Namun ketika dimintai penjelasan mengenai isi surat pernyataan yang dinilai kuasa hukum korban lebih menguntungkan pihak bank dan berpotensi merugikan nasabah, Indra belum memberikan jawaban.
Bantah Dugaan Dana Digunakan untuk Trading dan Judi Online
Dalam kesempatan yang sama, Indra juga membantah dugaan yang berkembang mengenai kemungkinan dana nasabah digunakan untuk aktivitas trading maupun judi online oleh oknum tertentu.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar. “Hal itu tidak benar,” tulis Indra.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menunjukkan adanya keterlibatan aktivitas trading maupun judi online dalam peristiwa hilangnya dana nasabah tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses investigasi yang sedang berlangsung.
Menunggu Hasil Investigasi
Kasus hilangnya dana nasabah senilai lebih dari Rp3,3 miliar ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Parigi Moutong. Selain menunggu hasil investigasi internal bank, berbagai pihak juga menantikan kejelasan mengenai mekanisme pengembalian dana, perlindungan hak-hak nasabah, serta transparansi penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, polemik mengenai surat pernyataan yang sempat disodorkan kepada korban berpotensi menjadi bagian penting yang ikut diperiksa dalam rangkaian penyelesaian kasus ini.
Publik kini menunggu apakah investigasi yang dilakukan pihak bank akan mampu menjelaskan penyebab hilangnya dana nasabah sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait proses penyelesaian yang sedang ditempuh.
Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah BNI 46 Cabang Parigi Moutong bernama Hermawati (42), kehilangan uang sebanyak Rp3,362 miliar di rekening pribadinya dalam waktu kurang lebih 9 jam. Padahal warga Toribulu Kabupaten Parigi Moutong tersebut tidak pernah melakukan transaksi.
Akibat kejadian ini, Hermawati melaporkan Bank BNI ke Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu, 6 Juni 2026 atas perbuatan dugaan tindak pidana transfer dana. Nomor laporan polisinya: LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tengah.
Melalui kuasa hukumnya, Natsir Said S.H, M.H, Hermawati menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
Pada 25 Mei 2026, mulai pukul 21.30 WITA hingga pukul 07.00 WITA esok harinya, terjadi transaksi berulang-ulang dari rekening BNI milik Hermawati ke beberapa rekening BNI lainnya tanpa seizin dan sepengatahuan pelapor. Dari saldo awal Rp4,566 miliar berkurang sebanyak Rp3.362.791.588 hingga tersisa sekira Rp700 jutaan.
“Hanya dalam waktu sekitar sembilan jam, uang keluar dari rekening klien kami tiga miliar lebih. Padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi apapun saat itu,” kata Natsir Said di Palu.
Besaran nilai transaksi setiap kali transfer berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 jutaan. Jika ditotal, terjadi transaksi lebih dari 2.800 kali transfer dalam rentang waktu sembilan jam.
“Klien kami pun memilih menyelesaikan masalah ini secara hukum. Kami pun mendampingi untuk melapor ke polisi,” ujar advokat yang juga mantan wartawan ini.
Natsir mengungkapkan, sebelum uang kliennya raib di rekening BNI, dalam sebulan terakhir pihak BNI terus menerus menawarkan kerjasama kepada kliennya untuk menjadi Agen BNI 46. Puncaknya, saat kliennya berkunjung ke Kantor BNI Cabang Parigi pada 25 Mei 2026 untuk urusan tertentu, tiba-tiba salah satu oknum BNI meminjam handphone kliennya dengan alasan untuk mendownload aplikasi BNI.
Saat itu, kliennya pun memberikan handphone (HP) kepada oknum BNI tersebut.
Pada kejadian itu, oknum BNI tersebut selain memegang HP korban juga memegang HP miliknya secara bersamaan, yakni tangan kanan memegang HP korban dan tangan kiri memegang HPnya sendiri. Usai mengutak-atik HP, oknum tersebut kemudian mengembalikan HP korban seraya mengatakan kepada, “Sudah didowload, tapi belum aktif”.
Patut diduga, saat itu oknum BNI itu mengutak-atik HP korban untuk mengalihkan persetujuan transaksi dari HP korban ke HP miliknya.
“Perbuatan oknum BNI yang mengutak-atik HP nasabah yang tidak lain klien kami, diduga sebagai pintu masuk terjadinya tindak pidana. Karena ada beberapa data klien kami diganti oknum BNI tersebut,” beber kuasa hukum Hermawati tersebut.
Pada riwayat transaksi di rekening koran Hermawati, sebagian besar tertuju pada SIMSEM BNI dan beberapa nomor rekening lain.
Informasi diperoleh, SIMSEM adalah istilah yang merujuk pada sistem internal perbankan (Sistem Semi/Simultan) yang muncul pada mutasi rekening sebagai mitra atau BNI Agen46, yang telah mendaftar secara langsung ke Bank BNI.
“Kuat dugaan, uang klien kami dikerjain sistem sehingga terjadi transfer, tanpa sepengetahuannya,” tegas kuasa hukum.
Hal yang lebih mencengangkan lagi, uang Hermawati yang raib di rekening BNI bersumber dari Bulog. Sebab, Hermawati dan suaminya merupakan mitra Bulog di wilayah Toribulu yang memfasilitasi kemitraan dengan petani-petani setempat.
Akibat kejadian ini, Hermawati pun tidak tahu mau bayar pakai apa gabah petani. Karena uang yang raib rencananya akan digunakan untuk membayar gabah milik petani.
“Saat ini, para petani terus mendesak agar gabah mereka dibayarkan. Kami berharap, kasus uang raib ini segera diproses hukum,” harap Nasir.(*)
editor: yusrin eLbanna